Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Ini Profil Hakim PN Bandung Eman Sulaeman dan Harta Kekayaannya

Selasa 09-07-2024,12:06 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Ini Profil Hakim PN Bandung Eman Sulaeman dan Harta Kekayaannya

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang dituduhkan Ditreskrim Polda Jabar kepada Pegi Setiawan akhirnya mentah.

Dalam putusan sidang pra peradilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman telah membebaskannya dari semua tuduhan serta mengembalikan harkat dan derajat Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman memastikan bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti untuk menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada kasus Vina Cirebon itu.

BACA JUGA:191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto

BACA JUGA:Solusi Optimalkan Komunikasi Bisnis Melalui WhatsApp, Simak caranya!

Dimana menurut hakim, penyidik menetapkan status tersangka hanya berdasarkan bukti awal pemeriksaan saja.

Sehingga Hakim PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon batal demi hukum.

"Sekaligus mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan sebagaimana sebelumnya," imbuh Hakim Eman Sulaeman.
Bagaimana profil Hakim PN Bandung Eman Sulaeman tersebut?

Eman Sulaeman merupakan sosok hakim tegas dan bijaksana serta sederhana.

BACA JUGA:Lobi-Lobi Bacalon Bupati Kaur Makin Sengit, Kemana Partai Besar Berlabuh? Posisi Wabup jadi Nilai Tawar

BACA JUGA:Bikin Anggota PPLN Den Haag Klepek-Klepek, Ini 5 Janji Hasyim Asy'ari hingga Sanggup Bayar Rp4 Miliar

Untuk ukuran seorang hakim, Eman Sulaeman memiliki harta cukup kecil.

Berikut profil singkat Eman Sulaeman seperti dikutif dari akun resmi pn-bandung.go.id, Selasa 9 Juli 2024.

Profil singkat Hakim PN Bandung Eman Sulaeman:

Kategori :