Operasi Antik Nala 2024, Sat Narkoba Polres Kaur Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kamis 11-07-2024,21:04 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

5. AN (19) warga Desa Rigangan 1 Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

6. RS (27) warga Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Selama operasi Antik Nala 2024, Sat Narkoba Polres Kaur telah menangkap dan menetapkan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebagai tersangka.

BACA JUGA:Cara dan 6 Langkah Tepat Membeli Bitcoin dan Melindungi Investasi dari Peretasan dan Upaya Penipuan

BACA JUGA:Tips Memilih Hair Dryer Terbaik untuk Semua Jenis Rambut dan Menghindari Kesalahan Umum Saat Menggunakannya

Dari operasi Antik Nala 2024 ini juga diamankan barang bukti yakni:

1. Dari tersangka penyalahgunaan narkoba inisial AN, diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu buah plastik klip bening bekas pakai.

Kemudian satu perangkat alat hisap sabu atau bong pipet dan kaca pirek, satu bungkus bekas kotak rokok merek Clas Mild.

serta dua buah korek api berwarna merah dan biru beserta jarum, dua lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, dua lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan satu unit Handphone merk VIVO Y17s warna hitam.

BACA JUGA:191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Ini Profil Hakim PN Bandung Eman Sulaeman dan Harta Kekayaannya

2. Dari tersangka penyaalahgunaan narkoba berinisial RS diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening, satu bekas kotak rokok merek Sampoerna.

Wakapolres Kaur berpesan kepada masyarakat Kabupaten Kaur untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba serta melaporkan jika mengetahui ada kegiatan penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu jika mengetahui ada keluarga yang menjadi pemakai, silakan dilaporkan dan akan kita upayakan untuk rehabilitasi," pungkasnya.***

Kategori :