Akan tetapi anggaran ganti rugi belum masuk dalam APBD Kaur tahun 2024.
BACA JUGA:Harga BBM Terbaru bulan Agustus, Sudah Berlaku SPBU Tanah Air!
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Alphard (bagian 5)
Anggaran ganti rugi itu tidak dapat dianggarakan karena kebutuhan anggaran yang harus dibiayai APBD Kabupaten Kaur.
Seperti diantaranya anggaran NPHD guna kebutuhan Pilkada tahun 2024.
Sementara itu, terkait izin lingkungan itu juga wajib dipenuhi.
Sebab untuk anggaran pembangunan nanti akan diajukan ke Kementerian PU.
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Mercedes-Benz V-Class (bagian 4)
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Voxy (bagian 3)
Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah perizinan lingkungan AMDAL yang disetujui Kementerian LHK.
Sekda Kaur DR. Ersan Syahfiri pada bulan Januari 2024 pernah menyampaikan bahwa untuk melanjutkan pembangunan pertama harus terpenuhi Amdal.
Dimana tahapan kegiatan pembangunan harus persetujuan Amdal oleh Kementerian LHK RI.
Proyek pembangunan halan 2 jalur Kota Bintuhan Kaur akan memiliki dampak yang luas bagi lingkungan. Sehingga belum dapat dilanjutkan jika belum ada izin resmi," katanya.