Dalam giat ini, tim memberi tindakan kepada pelanggar lalulintas yang tidak memiliki SIM, safety bell, STNK dan penggunaan spart part tidak sesuai SNI.
BACA JUGA:Rudapaksa 2 Putri Kembar selama Belasan Tahun, SNS Diancam Penjara 30 Tahun
BACA JUGA:Harga Baru BBM PERTAMINA Berlaku 10 Agustus, Ini Rincian Harga setiap Provinsi
Adapun kendaraan yang mendapat tindakan tegas kepolisian yakni, sepeda motor sebanyak 15 unit, kendaraan roda enam sebanyak satu unit dan kendaraan roda empat sebanyak tiga unit.