Satu Anggota DPRD Kaur Terpilih Dilantik di Penjara

Kamis 29-08-2024,06:42 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sebanyak 25 anggota DPRD terpilih Kabupaten Kaur dilantik Kamis 29 Agustus 2024.

Dari total tersebut, satu anggota DPRD Kaur terpilih akan dilantik di Lapas Kelas II B Manna Bengkulu Selatan, secara daring.

Sebagaimana sudah diketahui, bahwa satu orang anggota DPRD Kaur terpilih yakni Saudar Madi Aguscik, kader dari DPC PKB Kabupaten Kaur ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kios pasar inpres tahun 2022.

Aguscik ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kaur pada Rabu 31 Juli 2024 lalu dan langsung ditahan di Lapas Manna.

BACA JUGA:Gusril Pausi: PPP dan 4 Partai Non Kursi DPRD Kaur Perkuat Barisan Gusril-Hamid di Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Telusuri Dugaan Oknum PPS di Pagulir Hadiri Acara Paslon Bupati dan Wabup Kaur

"Pelantikan akan dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 24 anggota DPRD akan dilantik langsung sementara satu orang akan dilantik melalui zoom," kata Sekretaris DPRD Kaur Ujang Julisman, S.Sos, M.Si melalui Kabag Humas DPRD Kaur Endang Fitriani, SH.

Menurutnya, pelantikan Saudar Madi Aguscik sebagai anggota DPRD Kaur periode 2024-2029 bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol.

Sebagaimana yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, Kejari, PN, serta Lapas Manna.

"Anggota yang dilantik terpisah mengikuti pelantikan sebagaimana protokol yang sudah ditentukan oleh pemerintah maupun Kejari Kaur, Pengadilan Negeri, termasuk saran dari Kepala Lapas Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai tempat penitipan," ujar Endang.

BACA JUGA:Naik Plangkin, HerNop Daftar Ke KPU Kaur, Herlian: Plangkin Simbol Dari Rakyat Untuk Rakyat

BACA JUGA:Paslon Gusril-Hamid Jalani Rikkes Perdana se-Provinsi Bengkulu di RSMY Bengkulu

Endang mengatakan, setelah bersangkutan mengikuti pelantikan secara daring di Lapas Manna.

Maka Aguscik akan resmi menjadi anggota DPRD Kaur pada dapil 1.

Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar, SH membenarkan Saudar Madi Aguscik masih berstatus tahanan kejaksaan.

Kategori :