KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Kaur melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Kaur terkait Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.
Bawaslu Kaur telah melaksanakan pengawasan selama 3 hari masa pendaftaran bupati dan wakil bupati di KPU Kaur.
Sesuai tahapan bahwa masa pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai hari Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:IDC 2024: Dewan Pers Minta Belanja Iklan Pemda Fokus ke Media Massa
BACA JUGA:Halo Robotics Memperkenalkan Drone untuk Inspeksi Aset Migas
Bawaslu Kabupaten Kaur melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Kaur dengan berbagai langkah strategis.
Termasuk koordinasi dengan KPU, pengawasan melalui akun Silonkada Bawaslu, serta pembentukan tim Fasilitasi Pengawasan.
Bawaslu Kaur juga telah mengeluarkan surat tugas pengawasan, mengirimkan surat imbauan terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur.
Serta menyiapkan alat kerja pengawasan dan draft saran perbaikan untuk mengantisipasi kesalahan dalam proses pendaftaran.
BACA JUGA:Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak, Dipimpin oleh PEPE dan Bitcoin
BACA JUGA:CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap, Harga TON Anjlok?
Adapun Fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Kaur meliputi:
1. Memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.