Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 baru akan dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah di wilayah masing-masing.
Setelah melaksanakan tahapan pendaftaran yang digelar 27-29 Agustus 2024.
KPUD langsung melaksanakan tahapan penelitian persyaratan Paslon dimulai 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur
BACA JUGA:Bersedia Pensiun Dini dari Polri, KPU Kaur Nyatakan Berkas Sulman-Deni Lengkap
Setelah tahapan itu, maka tahapan penetapan pasangan calon dilaksanakan 22 September 2024.
Masa Kampaanye Pilkada Serentak 2024 akan dimulai 3 hari setelah penetapan pasangan calon.
Berikut jadwal tahapannya:
1. Penetapan Pasangan Calon
Tanggal: Minggu, 22 September 2024
BACA JUGA:Naik Plangkin, HerNop Daftar Ke KPU Kaur, Herlian: Plangkin Simbol Dari Rakyat Untuk Rakyat
BACA JUGA:KPU Kaur Terima Pendaftaran Gusril-Hamid, Gusril Pausi: Kesiapan KPU Luar Biasa!!
2. Pelaksanaan Kampanye
Mulai: Rabu, 25 September 2024
Selesai: Sabtu, 23 November 2024