RADARKAUR.CO.ID - Cuti hamil memainkan peran penting dalam mendukung ibu bekerja saat mereka bertransisi menjadi orang tua.
Disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) di Indonesia pada bulan Juni 2024 secara signifikan memperpanjang cuti melahirkan menjadi enam bulan.
Cuti Hamil bertujuan untuk memberikan dukungan yang lebih besar pada tahap awal perkembangan anak yang penting.
Artikel ini mengeksplorasi peraturan yang berlaku saat ini, dampaknya terhadap pekerja dan pengusaha, serta dampak perubahan tersebut terhadap angkatan kerja di Indonesia.
BACA JUGA:Indigo dan Nuon Gelar Klinik Pengembangan Gim Lokal
BACA JUGA:Selebram Berhijab Rusia Unggah Ulah Tak Terpuji Oknum Sopir Grab Bengkulu, Ini Kata Grab
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak atas cuti hamil berbayar selama tiga bulan (90 hari).
Dimana biasanya dibagi menjadi enam minggu sebelum dan enam minggu setelah melahirkan.
Namun, meningkatnya fokus pada 1.000 hari pertama kehidupan seorang anak menyebabkan reformasi yang diperkenalkan pada bulan Juni 2024.
Undang-undang baru tersebut kini memberikan cuti hingga enam bulan kepada pekerja perempuan.
BACA JUGA:Perebutan Pimpinan AKD di DPRD Kaur, Koalisi Gusril Hamid Diprediksi Akan Mendominasi
BACA JUGA:Cek Ulang Tapal Batas Kaur - Bengkulu Selatan, Pemprov Bengkulu Sebut Titik Koordinat dan Waktunya
Sehingga kebijakan Indonesia lebih selaras dengan standar internasional.
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang baru mengamanatkan bahwa pekerja perempuan berhak atas gaji penuh untuk empat bulan pertama cuti melahirkan mereka.
Kemudian 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam.