KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur saat ini masih dalam proses melengkapi berkas.
Menurut tahapan, KPU akan menetapkan dan memutuskan paslon yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada tanggal 22 September 2024.
Tahapan berikutnya adalah masa kampanye Pilkada Kaur 2024 akan dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan 27 November 2024.
BACA JUGA:4 Wartawan Peraih Medali Porwanas Kalsel Dapat Reward dari Gubernur Bengkulu dan Dirut RBMG
BACA JUGA:Pasutri Ini Dapat Umrah Gratis Persembahan Gubernur Bengkulu dan Dirut RBMG
KPU Kaur saat ini masih melakukan tahapan penelitian berkas 3 bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur.
Mereka adalah Gusril Pausi - Abdul Hamid, Herlian Muchrim - Noprizal Jandra, dan Sulman Aziz - Deni Setiawan.
Jika nanti ketiga bapaslon ini memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Paslon peserta Pilkada Kaur 2024.
Berapa suara sah yang diperlukan untuk memenangi kontestasi Pilkada Kaur?
BACA JUGA:Perebutan Pimpinan AKD di DPRD Kaur, Koalisi Gusril Hamid Diprediksi Akan Mendominasi
Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP mengungkapkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pemenang pilkada adalah peraih suara terbanyak.
Sebagaimana tertulis pada pasal 107 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan jika terdapat jumlah perolehan suara sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.