1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan
2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan
3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan
BACA JUGA:Cakada Kaur Diduga Miliki TGR, KPU Harus Teliti Sebelum Menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2024
BACA JUGA:BINUS Kemanggisan Rayakan Hari Olahraga Nasional dengan Rekor MURI
Kemudian, Erika menyebut nantinya semua konsumen pengguna BBM subsidi akan terdaftar di dalam sistem seperti halnya pengguna Solar.
Kendati demikian Erika belum mau mengungkap tentang berapa kuota pembelian per hari untuk Pertalite.
Ia juga enggan mengungkap kriteria pembeli Pertalite.
Menurut Erika pihaknya akan merilis aturan teknis setelah aturan pembatasan BBM subsidi Pertalite terbit dari Kementerian ESDM.