Simak Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah, Berlaku Mulai Tahun 2025!

Kamis 19-09-2024,11:45 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengkonfirmasi hal tersebut melalui akun media sosial X @prastow.

BACA JUGA:Mengulik Desain Rumah Mewah yang Lagi Tren 2024, Bergaya Minimalis hingga Art Deco

BACA JUGA:9 Desain Rumah Kecil Minimalis Sedang Tren Tahn 2024, Keren dan Fungsionalitas

Prastowo mengatakan tarif PPN dapat berpengaruh pada nilai pengenaan pajak pembangunan rumah sendiri.

"Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," tulisnya, seperti dikutip Kamis 19 September 2024.

Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kriteria luas bangunan 200 meter persegi atau lebih yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun.

Baik diselesaikan sekaligus maupun dibangun bertahap.

BACA JUGA:Mengintip Tren Desain Rumah Mewah Tahun 2024, Gabungan Estetika dan Fungsionalitas

BACA JUGA:Model Rumah Sederhana Disukai Gen Z, Estetik Sekaligus Hunian Fungsional

Prastowo menegaskan PPN tidak dikenakan untuk bangunan di bawah itu.

Kategori :