"Akan dibahas dan kemudian diputuskan apakah laporan dugaan kampanye hitam ini memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Hendra.
BACA JUGA:Pemda Kaur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Masa Sanggah Dimulai Hari ini
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Gung Musdes RKPDes Penetapan Tahun Anggaran 2025
Untuk diketahui bahwa laporan dugaan kampanye hitam yang diunggah oleh aakun facebook Jemau Kite di Grup Pilkada Kaur memuas foto Gusril Pausi sebagai cabup nomor urut 2.
Foto itu disejajarkan dengan Kajari Kaur dan disertai dengan tulisan yang mengarah pada ujaran kebencian.
Atas hal itu, tim pemenangan Gusril-Hamid melaporkan ke Bawaslu Kaur untuk ditindaklanjuti.
Hendra mengimbau masyarakat Kabupaten Kaur untuk bijak dalam bermedia sosial.
Meskipun pihaknya belum mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Namun dengan peralatan yang saat ini, tidak sulit untuk menemukannya.
"Sehingga dari pada menjadi masalah dikemudian hari, lebih baik kalua bijak dalam bermedia sosial," terang Hendra.
Bawaslu Kaur mengakui bahwa dalam sepekan terakhir, kampanye hitam semakin masif terjadi. khususnya di media sosial.
Pihaknya terus melakukan pengawasan kampanye yang dilaksanakan oleh paslon maupun tim pemenangan. Baik kampanye media sosial maupun kampanye langsung di masyarakat.