Peserta yang lolos PG dan dalam urutan3 kali kebutuhan jabatan akan mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Mobil-Mobil Bertumpukan
BACA JUGA:Hari Pahlawan, Merdeka atau Mati, 'Prabowo The Last Emperor'
Bisa Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Passing Grade?
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, prioritas utama kelulusan SKD diberikan kepada peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.
Peserta yang memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan berhak maju ke tahap SKB tanpa seleksi tambahan, memastikan kualitas seleksi terjaga.
Dalam hal peserta dengan nilai SKD yang sama berada di batas tiga kali kebutuhan jabatan, kelulusan ditentukan melalui urutan nilai tes.
Nilai yang diprioritaskan adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
BACA JUGA:Laptop ASUS: Performa Maksimal di Promo 11.11 Blibli
BACA JUGA:Update Harga iPhone 15 256GB untuk Para Profesional di 11.11 Blibli
Jika hasil tetap sama, peserta terkait langsung diikutkan dalam tahap SKB, menjaga kesempatan tetap adil di antara peserta.
Untuk dapat lolos ke SKB, peserta perlu memastikan nilai SKD mereka memenuhi passing grade sesuai formasi.
Hingga saat ini, aturan yang memungkinkan peserta tanpa passing grade untuk maju belum ada.
Informasi lebih lengkap terkait syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024 dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN.