KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kaur masa jabatan 2024-2029 sudah terbentuk.
Sebanyak 25 Anggota DPRD Kaur sudah ditempatkan di 3 komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan, Banmus dan Banggar.
Dengan telah terbentuknya AKD ini, masing-masing komisi, mulai dari komisi I hingga komisi III langsung menggelar rapat komisi untuk merumuskan rencana kerja kedepan.
Dan yang paling dekat agenda jelang akhir tahun anggaran 2024 ini.
BACA JUGA:Bitcoin Melonjak ke Rp1,2 Miliar, Prabowo Telepon Trump Ucapkan Selamat
BACA JUGA:Aturan Baru Bea Meterai, Rakyat Indonesia Wajib Tau, Mulai Berlaku November 2024
Rapat paripurna pengesahan AKD DPRD Kaur telah dilaksanakan, Senin 11 November 2024.
"AKD DPRD Kaur masa jabatan 2024-2029 sudah terbentuk dan sudah disahkan melalui sidang paripurna DPRD. Maka anggota DPRD Kaur sudah bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya," kata Ketua DPRD Kaur Januardi, Selasa 12 November 2024.
Ketua DPRD Kaur menambahkan dengan telah dibentuk AKD DPRD Kaur maka setiap anggota memiliki tugas dn fungsi sesuai penempatannya.
Semuanya memiliki kewenangan, nantinya seluruh aspirasi masyarakat bisa ditampung dan dilayani dengan baik.
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemda Kaur Digelar di UPT BKN Bengkulu, Bisa Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Passing Grade?
BACA JUGA:Viral Video Deklarasi Partai Perubahan, Anies Bikin Statemen Menarik
Sehingga keberadaan wakil rakyat bisa menjadi jembatan dan dapat mencarikan solusi demi kemajuan dan perkembangan Kabupaten Kaur.
Berikut susunan pimpinan AKD DPRD Kaur masa jabatan 2024-2029:
Komisi I