2. Pilih menu 'Masuk' yang berada di kanan atas halaman utama
3. Masukkan NIK (nomor induk kependudukan) yang sudah Anda daftarkan
4. Masukkan password yang sudah Anda daftarkan
5. Ketik kode CAPTCHA yang tercantum di layar
6. Lalu, klik 'Masuk'.
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Kaur 2024 Digelar Malam Ini, Nonton Bareng Bisa di Link Ini
BACA JUGA:Kementan RI 'Gaji' Petani Milenial Rp 30 Juta perbulan, Simak Cara dan Link Pendaftarannya di Sini!
Setelah berhasil melakukan login, pelamar dapat melengkapi sejumlah data diri sesuai dengan form yang diminta, memilih jenis formasi, memilih instansi dan jabatan, serta mengunggah seluruh berkas yang dipersyaratkan.
Persyaratan Berkas
Sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas yang diperlukan untuk pendaftaran.
Berkas atau dokumen itu nantinya akan diunggah melalui laman SSCASN dengan akun masing-masing.
Berkas dokumen yang diperlukan saat mendaftar PPPK 2024 Tahap 2:
BACA JUGA:4 Pilihan Tas Ransel Bodypack Bergaya yang Memadukan Mode dengan Kepraktisan
BACA JUGA:Shopee Live Cetak Rekor Baru: Transaksi Brand Lokal dan UMKM Meningkat Drastis
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil