Namun dengan keterbatasan yang ada, Bawaslu mengajak semua paslon untuk dapat menurunkan AKP setelah masa kampanye usai.
BACA JUGA:Karang Taruna Semidang Gumay dan SSB Geruduk Kantor Camat Tolak Pasar Malam di Lapangan Sepakbola
"Kita akan melibatkan TNI, kepolisian dan Satpol PP. Kita harapkan semua APK yang ada di Kaur sudah bersih saat masa tenang," ujarnya.
Diketahui masa tenang akan berlangsung pada 24 sampai 26 November 2024.
Sementara pada 27 November 2024 adalah masa pemungutan suara.
Di pemungutan suara, para pemilih bisa menggunakan haknya untuk memilih calon pemimpin.
BACA JUGA:STY Bawa Marcelino Ferdinan ke Piala AFF 2024, Pandit Senior Ini Sebut Sebuah Kerugian
Baik calon bupati dan wakil bupati Kaur maupun calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.
Setelah pemungutan suara akan dilakukan penghitungan suara.
Nantinya setelah semua proses selesai, termasuk jika ada gugatan di MK, maka KPU akan melakukan memutuskan siapa yang memenangkan pilkada.
Mereka yang menang Pilkada Kaur 2024 maupun Pilkada Provinsi Bengkulu 2024 akan memimpin dalam lima tahun ke depan.