BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID – 7 terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Kabupaten Kaur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 25 November 2024.
Sidang perdana itu dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Kaur.
Dalam dakwaannya JPU kejari Kaur menyatakan ke 7 terdakwa terbukti sah melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketua tim JPU Kejari Kaur Bobby M. Ali Akbar menegaskan bahwa didalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa AGS selaku Kadis Perindag/PA/KPA mengatur proses tender, perencanaan, pengawasan dan konstruksi fisik menerima fee sekitar Rp 181 juta.
BACA JUGA:Kelebihan Samsung Galaxy S23 yang Membuatnya Layak Dimiliki
Kemudian Terdakwa PND selaku PPK, tidak mengendalikan kontrak sehingga perencanaan, pengawasan dan pekerjaan konstruksi dilaksanakan tanpa sesuai KAK dan dokumen kontrak.
Untuk terdakwa SDR selaku Peminjam Perusahaan, JPU mendakwa telah mengerjakan pekerjaan pembangunan sesuai kehendak sendiri tanpa mempedomani KAK dan Dokumen Kontrak.
SDR yang juga anggota DPRD Kaur periode 2024-2029 ini didakwa berperan sebagai pemberi fee kepada sejumlah pihak antara lain ke terdakwa AGS sebesar Rp 181 juta, ke saksi LSD sebesar Rp 240 juta dan kepada Pokja Rp45 Juta.
"Dalam pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun 2022, penyidik menemukan adanya pengaturan tender mulai dari proses perencanaan, pengawasan hingga pembangunan,".
BACA JUGA:Ini Latar Belakang Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan
BACA JUGA:Hari Terakhir Masa Kampanye, Bawaslu Kaur Minta Paslon Pilkada Turunkan APK Secara Mandiri
"Sehingga proyek tersebut dinyatakan gagal kontruksi oleh Tim ahli dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar," tegas Bobby M. Ali Akbar Ketua TiM JPU Kejari Kaur.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Kaur, ke 7 terdakwa yakni AGS mantan Kadisperindakop Kaur, PO selaku PPTK , ME selaku Direktur CV SBY kemudian SDR selaku peminjam perusahaan CV SYB, TS selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur, IO selaku peminjam perusahaan cv TJK dan RE wakil direktur CV TJK selaku konsultan perencana tidak mengajukan eksepsi.
Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan seluruh saksi baik dari jpu maupun para terdakwa.