Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan setiap anggota DPR memilih lima nama sebagai calon pimpinan KPK.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hari Pencoblosan Pilkada 2024, SDN 107 Kaur Terbakar
BACA JUGA:Primecare Clinic Bermitra dengan Kedutaan Besar Filipina untuk Acara Hari Diabetes Sedunia
Dari lima nama tersebut, anggota DPR harus memilih satu nama sebagai ketua KPK.
Proses pemilihan pimpinan KPK tersebut berlangsung secara voting di ruang rapat Komisi III, Kamis, 21 November 2024.
Sebanyak 48 anggota Komisi III berkontribusi dalam pemilihan tersebut.
Selain memilih pimpinan KPK, Komisi III juga memilih anggota Dewan Pengawas KPK secara voting.