JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus dugaan siap proses PAW anggota DPR RI ini juga melibatkan Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan pasca ekspose perkara yang dilaksanakan 20 Desember 2024.
Hasil itu secara resmi tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terbit pada 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Percepatan Penyelesaian Jalan Tol dan Dukung Persiapan Nataru 2024
BACA JUGA:Pasutri Diduga Terkait Pembunuhan Berencana pada Korban Tenggelam di Pantai Kaur?
Hasto Kristiyanto Diduga Terlibat Kasus Suap Proses PAW
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga sebagai pemberi suap kepada Wahyu Setiawan, sebagai angora KPU RI pada saat itu.
Suap yang diberikan Hasto kepada Wahyu untuk memuluskan Langkah Harun Masiku sebagai mantan calon legislatif PDIP agar segera diproses PAW menjadi anggota DPR RI.
Kasus suap ini sudah bergulir sejak 2020. Dimana Harun Masiku adalah tersangka utama.
Namun Harun Masiku berhasil menghilang dan buron hingga saat ini.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Kagum PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan
BACA JUGA:Apa Motif Pembunuhan Siswi SMP dan Neneknya di Kaur? Tetangga Tidak Mendengar Suara Apapun
Tindak Pidana Suap sesuai UU Tipikor
Dalam kasus dugaan suap ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).