KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, Bengkulu, akan menggelar operasi gabungan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan dan permukiman warga mulai pekan depan.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan, S.E., M.M., mengatakan penertiban akan dilakukan siang dan malam hari melalui operasi gabungan yang melibatkan TNI dan Polri.
“Mulai minggu depan, kami akan melaksanakan operasi gabungan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Kaur. Operasi ini melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri,” kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, aturan mengenai penertiban hewan ternak telah diatur secara jelas dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2026 dan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi denda.
BACA JUGA:SMPN 13 Gelar Turnamen Futsal Putra dan Voli Ball Mini Putri Dalam Rangka HUT ke-29
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu : Safari Ramadan Pemda Kaur Segera Digelar, Kemenag Siap Bersinergi
“Untuk sapi dan kerbau dikenakan denda Rp2,5 juta per ekor, sedangkan kambing Rp1 juta per ekor,” ujarnya.
Budi Sastra Hermawan, dengan tegas mengatakan sosialisasi peraturan tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur pada Rabu (28/1/2026) di Gedung Serba Guna Padang Kempas. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh camat, kepala desa yang tergabung dalam APDESI, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta instansi terkait.
Menurutnya, operasi penertiban ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
“Kami meminta seluruh camat dan kepala desa untuk aktif berperan melaksanakan Perda, termasuk segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perda, agar masyarakat lebih memahami dan mematuhinya,” kata Budi.
Ia menambahkan, penertiban hewan ternak sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Selama ini, banyak petani mengeluhkan tanaman mereka rusak akibat ternak yang dilepasliarkan. Selain itu, hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
“Jika aturan ini kita patuhi bersama, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat akan terwujud,” Tandasnya.
Berhubung dengan Penegakan Penertiban Hewan ternak di harapkan kepada masyarakat untuk mengandangakan ternaknya masing-masing.