Dari penyidikan, tersangka MP meraup keuntungan besar. Untuk NPK Phonska, Rp 63.000 per karung.
Sementara itu, keuntungan dari pupuk Urea mencapai Rp 50.000 per karung. Ini menunjukkan margin ilegal yang signifikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Ini diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.