KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Bupati Kaur Gusril Pausi dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid kembali melakukan terobosan kebijakan yang menguntungkan masyarakat Kabupaten Kaur.
Kebijakan Pro Rakyat ini berupa keringanan Tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk Rumah Tangga, tentunya kebijakan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban PBB akan berdampak positif untuk keuangan daerah atau PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan Tarif PBB yang mecapai 300 persen atau tiga kali lipat dari Tarif PBB sebelumnya mengakibatkan merosotnya capaian pajak dari PBB hingga 50 persen.
Disampaikan Bupati Kaur Gusril Pausi, kebijakan keringanan PBB untuk Rumah Tangga tersebut dilakukan setelah meninjau capaian PAD untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan Lama Dihapus
“Setelah kita lakukan evaluasi dan peninjauan capaian PAD dari seluruh sektor pajak, terjadinya kemerosotan PAD yang bersumber dari PBB, dimana salah satu penyebabnya ialah beLum mampunya masyarakat membayarkan kewajiban PBB melalui tarif kenaikan hingga 300 persen.” Ungkap Bupati Kaur Gusril Pausi.
Gusril menjelaskan, permasalahan menurunnya capaian pajak merupakan permasalahan serius untuk keuangan daerah dibalik pemberlakuan efisien atau dikuranginya Dana Transfer Pusat ke Daerah.
“Saat ini daerah harus berinovasi dan lebih kreatif lagi untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka dari itu Pemda Kaur mengambil kebijakan tarif diskon untuk rumah tangga mencapai 50 persen,” kata Gusril Pausi yang saat ini menjabat Bupati Kaur di periode keduanya.
Bupati Kaur berharap kebijakan yang diambil oleh pemerintah mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melunasi PBB, melalui strategi ini juga dipastikan PAD Kabupaten Kaur meningkat kembali.
BACA JUGA:Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan
BACA JUGA:Akademisi Bengkulu Temukan Inkonsistensi dan Cacat Prosedural pada Putusan Prapid Hakim PN Bintuhan
“Dengan meningkatnya pendapatan daerah, maka geliat pembangunan di Kabupaten Kaur pun dipastikan akan lebih pesat lagi.
Untuk diketahui, upaya peningkatan Peroleh Pajak dari PBB tidak hanya melalui kebijakan diskon tarif PBB Rumah Tangga, akan tetapi turut dilakukan revisi penyesuaian Tarif NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk perusahaan.
Penyesuaian tarif NJOP ini juga diyakini akan mampu meningkatkan pendapatan daerah.