BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan bahwa para terdakwa (12 orang) dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (4/6) malam.
Untuk vonis 11 orang terdakwa lainnya, masing-masing Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Rahmat Fajar dan pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur Junaidi Habdilah divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari.
Terdakwa Beben Satria Sastra Subrata divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara; Asdi Asmanto divonis 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari pidana serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta dengan pidana pengganti satu tahun 10 bulan penjara.
BACA JUGA:Alasan John Herdman Coret Marc Klok, Rizky Ridho Kapten di FIFA Matchday Juni
BACA JUGA:Gusril Pausi: Disiplin dalam Apel Pagi Akan Melahirkan Tanggung Jawab dalam Bekerja
Selanjutnya, terdakwa Kamarlan divonis 2 tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp362 juta dengan pidana pengganti satu tahun 10 bulan.
Terdakwa Jefri Anthoni divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta dengan pidana pengganti 1 tahun 6 bulan penjara; Eko Agrelyo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari serta dibebankan membayar uang pengganti Rp8,8 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Yulius divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari dan membayar uang pengganti Rp227 juta dengan pidana pengganti 1 tahun; Nizarudin dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari.
Terdakwa Yisis Traefendi divonis 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari dan dibebankan membayar uang pengganti Rp74 juta dengan pidana pengganti 1 tahun, dan terdakwa Apri Makrisa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari dan membayar uang pengganti Rp156 juta dengan pidana pengganti 1 tahun.
Achmadsyah menerangkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah empat bangunan mengalami gagal konstruksi, serta sejumlah peralatan yang dibeli tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi justru dibeli melalui platform daring, seperti Shopee, dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar dengan hampir sepenuhnya sudah ada pengembalian kerugian negara.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menerangkan bahwa pada intinya semua yang penuntut umum dakwakan terbukti sebagaimana putusan hakim.
Untuk itu, jika para terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara, pihaknya masih menunggu sebelum inkrah. Apabila belum mengembalikan kerugian negara, kejaksaan akan melakukan penelusuran aset.
"Kita sudah dengarkan bersama, putusan majelis hakim menyatakan 12 orang terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, untuk hukumannya para terdakwa diputus berbeda-beda sebagaimana peran dan fakta persidangan," katanya.