Dinas PPKB P3A dan MKKS Kabupaten Kaur MoU Cegah Perundungan Anak

Jumat 17-07-2026,10:22 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Kabupaten Kaur harus bekerja sama untuk menghentikan perundungan (bullying). Salah satu cara terbaik adalah Dinas PPKB P3A membuat MoU (Nota Kesepahaman) dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas PPKB P3A Kabupaten Kaur Evana Thoursyadia, S.Ip dan Ketua MKKS Kabupaten Kaur, Sirajjudin, S.Pd, MTPd. 

MoU ini menjadi aturan resmi agar semua sekolah menjalankan program anti-perundungan yang sama.

Dalam keterangan pers yang diterima radarkaur.co.id, Evana Thoursyadia  menyebutkan Maksud dan tujuan perjanjian Kerjasama ini adalah mencegah kekerasan terhadap siswa di lingkungan SMP, menciptakan sekolah yang aman dan ramah anak, memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dan meningkatkan kepasitas guru dan tenaga Pendidikan.

BACA JUGA:Kemenkeu Kawal Optimalisasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Kaur Kunjungi Kejari Kaur

Adapun ruang lingkup perjanjian Kerjasama ini meliputi, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, pencegahan bullying/ perundungan di sekolah, pencegahan kekerasan seksual terhadap peserta didik, pembetukan tim penceegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), pelatihan guru BK, wali kelas dan tenaga Pendidikan, penyediaan layanan pengaduan siswa dan monitoring dan evalusasi pelaksanaan program sekolah ramah anak.

Dia meminta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan dalam mengembangkan jaringan agar kepala sekolah dapat mengembangkan kemampuan manajemen dalam mengelola satuan pendidikan secara profesional, memfasilitasi peningkatan mutu.

Ditempat yang sama, Ketua MKKS Kabupaten Kaur, Sirajjudin mengingatkan seluruh sekolah SMP negeri maupun swasta terkait pentingnya pencegahan perundungan kepada siswa baru oleh kakak kelasnya saat pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

"Kegiatan MPLS rawan terjadi perundungan terhadap siswa baru, untuk itu pihak sekolah harus meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya berbagai jenis perundungan," kata Sirajjudin.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kaur Dukung Program Gamas

BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi Hadiri Peringatan Harganas 2026, Kabupaten Kaur Raih 5 Penghargaan Bergengsi

Menurut Sirajjudin, jenis perundungan tidak hanya kekerasan fisik seperti mendorong, memukul, menampar ataupun melakukan penyerangan terhadap fisik korban. Akan tetapi ada beberapa aksi yang masuk ke dalam jenis perundungan antara lain melalui verbal yakni dengan cara menghina, membentak, meremehkan, merendahkan dan lain sebagainya.

Kemudian, pelecehan seksual dan perundungan secara emosional di mana korbannya dibuat marah, cemas, takut dan tidak nyaman. Tidak hanya itu saja, pihak sekolah pun harus mengawasi media sosial maupun telepon pintar setiap siswanya untuk mencegah terjadinya perundungan di dunia maya atau siber perundungan.

Kategori :