PPPK Instansi Vertikal dan PPPK Pemda Kabupaten Kaur di Pusaran Cinta Segitiga

PPPK Instansi Vertikal dan PPPK Pemda Kabupaten Kaur di Pusaran Cinta Segitiga

PPPK Instansi Vertikal dan PPPK Pemda Kabupaten Kaur di Pusaran Cinta Segitiga--ilustrasi

Kabar lain juga menyebutkan, masalah ini sudah dimediasi melalui Kepala Desa dan pemangku adat. Ada sanksi adat berupa denda sebesar Rp 2 juta.

Adanya sanksi adat ini maka membenarkan adanya dugaan oknum PPPK yang terjerat dalam pusaran cinta segi tiga tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: