PPPK Instansi Vertikal dan PPPK Pemda Kabupaten Kaur di Pusaran Cinta Segitiga
PPPK Instansi Vertikal dan PPPK Pemda Kabupaten Kaur di Pusaran Cinta Segitiga--ilustrasi
Kabar lain juga menyebutkan, masalah ini sudah dimediasi melalui Kepala Desa dan pemangku adat. Ada sanksi adat berupa denda sebesar Rp 2 juta.
Adanya sanksi adat ini maka membenarkan adanya dugaan oknum PPPK yang terjerat dalam pusaran cinta segi tiga tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
