Lagi, Satpol PP akan Lelang Hewan Ternak Liar, Ini jadwal dan Ketentuan!!
Satpol PP Kabupaten Kaur akan Kembali melelang secara terbuka hewan ternak liar hasil operasi penangkapan. --ilustrasi
BACA JUGA:Polres Kaur Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Wisata Pantai Pengubaian dan Pantai Cuko Raya, Simak!!!
A. OBJEK LELANG
1. Sapi harga limit rata-rata Rp2.000.000/ekor
2. Kambing harga limit rata-rata 500.000/ekor
Jumlah dan kondisi hewan ternak dapat dilihat langsung di lokasi penampungan.
B. WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : Rabu 25 Maret 2026
Waktu : 08.00 WIB sampai selesai
C. PERSYARATAN PESERTA
1. Warga Negara Indonesia
2. Membawa Kartu Identitas/KTP
3. Menyetor uang jaminan sebesar 30% dari harga limit objek yang dikuti
D. KETENTUAN UANG JAMINAN
1. Sapi (limit Rp2.000.000) Jaminan Rp600.000/ekor
2. Kambing (limit Rp500.000) Jaminan Rpl50.000/ekor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
