Lagi, Satpol PP akan Lelang Hewan Ternak Liar, Ini jadwal dan Ketentuan!!

Lagi, Satpol PP akan Lelang Hewan Ternak Liar, Ini jadwal dan Ketentuan!!

Satpol PP Kabupaten Kaur akan Kembali melelang secara terbuka hewan ternak liar hasil operasi penangkapan. --ilustrasi

BACA JUGA:Polres Kaur Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Wisata Pantai Pengubaian dan Pantai Cuko Raya, Simak!!!

A. OBJEK LELANG

1. Sapi harga limit rata-rata Rp2.000.000/ekor

2. Kambing harga limit rata-rata 500.000/ekor

Jumlah dan kondisi hewan ternak dapat dilihat langsung di lokasi penampungan.

B. WAKTU DAN TEMPAT

Hari/Tanggal : Rabu 25 Maret 2026

Waktu : 08.00 WIB sampai selesai 

C. PERSYARATAN PESERTA

1. Warga Negara Indonesia

2. Membawa Kartu Identitas/KTP

3. Menyetor uang jaminan sebesar 30% dari harga limit objek yang dikuti

D. KETENTUAN UANG JAMINAN

1. Sapi (limit Rp2.000.000) Jaminan Rp600.000/ekor

2. Kambing (limit Rp500.000) Jaminan Rpl50.000/ekor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: