Wabup Kaur Tegaskan Perdes dan Satgas Ternak Harus Rampung April 2026
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd. I mengungkapkan bahwa upaya penertiban hewan ternak di di Kabupaten Kaur saat ini sudah menunjukkan progres yang cukup luar biasa. --ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd. I mengungkapkan bahwa upaya penertiban hewan ternak di di Kabupaten Kaur saat ini sudah menunjukkan progres yang cukup luar biasa.
Namun demikian, ia mengakui bahwa perangkat dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.
Untuk itu peraturan desa (perdes) dan satuan tugas terkait penertiban hewan ternak harus segera rampung.
Untuk itu Wakil Bupati menegaskan komitmen Pemkab kaur untuk menyukseskan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang ternak di tingkat desa.
BACA JUGA:Wujud Kepedulian, Wakil Bupati Kaur Serahkan Bantuan bagi Korban kebakaran
Ia secara khusus meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai leading sektor agar mengambil peran utama dalam percepatan tersebut.
Wakil Bupati menegsskan seluruh Peraturan Desa (Perdes) terkait ternak sudah harus rampung pada April 2026.
Target ini dinilai penting agar implementasi di lapangan dapat segera berjalan secara maksimal dan terarah.
"Sebab hingga sekarang ini hanya kita Kabupaten Kaur yang belum sukses menertibkan hewan ternak yang masih ada dilepasliarkan. Untuk itu bupati kaur telah memerintahkan kita agar fokus apapun resikonya penertiban hewan ternak harus kita tegakan. Dan akhir 2026 nanti Kabupaten Kaur bebas dari hewan ternak yang dilepasliarkan," ucapnya.
BACA JUGA:Satgassus Disiplin Pemkab Kaur Anulir Absensi Palsu ASN, Berpengaruh Pada TPP
Ia juga menekankan bahwa penyusunan Perdes ternak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Sinergi dan koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar penyelesaian regulasi ini dapat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
