Satpol PP Kaur Komitmen Tertibkan Ternak Liar, 20 Ekor Kembali Diamankan
Sebanyak 20 ekor ternak liar ditangkap Satpol PP dalam operasi yang digelar Minggu malam, 12 April 2026 hingga Senin pagi, 13 April 2026.--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Sebanyak 20 ekor ternak liar ditangkap Satpol PP dalam operasi yang digelar Minggu malam, 12 April 2026 hingga Senin pagi, 13 April 2026. Hewan ternak liar yang ditangkap yakni 16 ekor sapi dan 4 ekor kambing.
Kasatpol PP Kabupaten Kaur, H Budi Sastra Hermawan, SE, MM kepada radarkaur.disway.id, Senin menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen penegakan aturan daerah.
Ia menegaskan, operasi menyasar ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas dan mengganggu ketertiban umum.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang penertiban hewan ternak,” ujar Budi.
BACA JUGA:Walikota Dedy Lantik 10 Pejabat Eselon II: Jangan Banyak Teori, Rakyat Butuh Kerja Nyata
BACA JUGA:Tiongkok Target Pasar Durian dan Kelapa asal Indonesia
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melepas ternak tanpa pengawasan. Menurutnya, kesadaran pemilik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
“Jangan biarkan ternak berkeliaran bebas karena bisa merugikan orang lain,” katanya.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Kaur memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi penertiban hewan ternak di berbagai wilayah.
Langkah ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran serta memastikan Perda yang telah ditetapkan benar-benar berjalan efektif di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Perundingan Damai Amerika dan Iran Gagal, Ini Seruan Ketum PBNU dan Paus Leo XIV
BACA JUGA:Riza Chalid Diduga Kabur ke Malaysia, Yusril: Ekstradisi Bisa Ditempuh
Selain itu, Budi juga mengapresiasi peran aktif satuan tugas (satgas) desa, khususnya Satgas Desa Sukamenanti dan Satgas Desa Perugaian.
Menurutnya, keterlibatan satgas desa sangat membantu dalam menjaga ketertiban serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam penertiban hewan ternak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
