Selain Gaji Pokok, Berikut Ini Rincian Tunjangan bagi PPPK

Selain Gaji Pokok, Berikut Ini Rincian Tunjangan bagi PPPK

ebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), skema penghasilan PPPK ternyata sangat menjanjikan dan hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)--ilustrasi

Lebih lanjut, disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nominal TPP sangat bervariasi karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (PAD) masing-masing. Untuk sobat rakol yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta tentu akan menerima TPP yang berbeda dengan daerah lainnya.

6. Tunjangan Umum

Jika sobat rakol menduduki jabatan yang tidak termasuk dalam kategori jabatan struktural maupun fungsional tertentu, detikers tetap akan mendapatkan Tunjangan Umum. Tunjangan ini diberikan agar setiap pegawai tetap mendapatkan apresiasi tambahan di luar gaji pokok.

7. Tunjangan Khusus

Pemerintah juga memperhatikan sobat rakol yang bertugas di medan yang berat atau wilayah tertentu seperti Tunjangan Wilayah Papua yang diberikan khusus bagi PPPK yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat.

Lebih lanjut ada juga Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil, diberikan bagi detikers yang ditempatkan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Dengan adanya penyesuaian melalui Perpres No. 11 Tahun 2024, kesejahteraan PPPK semakin terjamin. Tunjangan-tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dalam melayani masyarakat.

Penting untuk diingat bahwa setiap daerah dan instansi memiliki kebijakan besaran tunjangan kinerja atau TPP yang berbeda-beda. Jadi, pastikan selalu mengecek peraturan terbaru di instansi masing-masing.

Nan itulah informasi yang bisa dirangkum. Sampai berjumpa di penjelasan berikutnya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: