Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025" yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).--ilustrasi
Bidang ini juga mendapati bahwa tidak ada kebijakan konkret dari perusahaan platform digital terkait perlakuan adil serta upaya untuk memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Dalam kaitan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, Bidang Pengawasan juga menilai bahwa perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang bagaimana memanfaatkan perubahaan desain algoritma tersebut.
BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Terima Penghargaan Universal Healt Coverage Awards 2026
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram, Tembus Rp 3,2 Juta, Selasa 27 Januari 2026
Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program jurnalisme berkualitas yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.
Namun, demikian demikian laporan tersebut belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman.
Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas juga mencatat terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan.
Mereka adalah X dan SnackVideo yang tidak mengirimkan laporan kepada komite.
Berdasarkan penilain ini, Komite berharap pada tahun mendatang Platform Digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Perpres 32/2024.
BACA JUGA:Jalan Pulang Kedaulatan Perempuan Petani Kopi
BACA JUGA:Pastikan Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Kapolres Kaur Kunjungan Kerja ke 3 Polsek
Selain itu, Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan Digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang berkelanjutan.
“Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini.”
Lebih lanjut, Komite juga menekankan, keberlangsungan industri pers nasional juga memerlukan dukungan lain, seperti insentif fiskal, maupun dana jurnalisme untuk mendorong jurnalisme berkualitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
