Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
assierli menegaskan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. --ilustrasi
Pada kesempatan yang sama, Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya. Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
