Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. --ilustrasi

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: