Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

BLT DD Susulan Wajib Disalurkan

BLT DD Susulan Wajib Disalurkan

MAJE - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 50/PMK.07/2020. Pada pasal 32A ayat 5b. Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) untuk bulan keempat sampai keenam (Juli-September) harus dilakukan. Dengan penegasan aturan ini tidak ada desa tidak melanjutkan BLT. Jika ada desa tidak melakukan penyaluran BLT DD yang tahap keempat sampai enam. Maka secara otomatis nanti DD 20 persen tahap akhir tidak akan dibekukan oleh pusat. Camat Maje Anshari, S.Sos melalui Kasi Pemerintahan Burmansyah, S.Sos membenarkan, bahwa dia telah mendapatkan informasi tentang BLTD DD untuk bulan ke-4 dan ke-6 harus dilakukan. Tidak bisa tidak dilaksanakan dengan alasan apapun. Walau akibat penyaluran BLT tersebut akan tidak ada pembangunan fisik. Karena tidak melaksanakan pemberian BLT DD akan membuat DD tahap akhir dibekukan. “Untuk jumlah penerima BLT DD untuk bulan keempat-enam bisa dievaluasi kembali. Bisa saja jumlah warga penerima BLT DD di setiap desa akan lebih sedikit dari sebelumnya,” terangnya. Lanjut Burmansyah, oleh sebab itulah kepada rekan – rekan Kades dan tim relawan Covid-19. Supaya segera melakukan evaluasi ulang penerima BLT DD sebelumnya. Untuk penerima BLT DD tahap berikutnya bisa dikurangi. Warga yang menerima memang benar – benar sesuai ketentuan pemerintah pusat dan daerah. “Jumlah penerima BLT DD bisa dikurangi. Disesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada. Warga yang menerima memang sesuai ketentuan,” tegasnya. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: