Bawaslu Kaur Tempel Ketat Bakal Cabup Petahana || Oknum Kades Diperiksa

Bawaslu Kaur Tempel Ketat Bakal Cabup Petahana || Oknum Kades Diperiksa

TANJUNG KEMUNING – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur makin menempel ketat setiap kegiatan Bupati Gusril Pausi,S.Sos,MAP sebagai bakal cabup petahana. Setelah sebelumnya memeriksa dan klarifikasi terhadap dua ASN berinisial Si dan Ef PNS dilingkungan Pemda Kaur. Bawaslu kembali periksa oknum Kades di Kecamatan Tannjung Kemuning berinisial JA, Minggu (26/7). Bawaslu mengklarifikasi JA lantaran fotonya tersebar di Media Sosial (Medsos) dalam acara penyerahan rekomendasi usungan partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Kaur terhadap Calon Bupati (Cabup) petahana yakni Gusril Pausi, S. Sos, M.AP. Bawaslu meminta keterangan terkait kapasitas kehadiran oknum Kades tersebut diacara tersebut. Selain itu, Bawaslu mempertanyakan makna dari foto oknum Kades mengacungkan jempol saat penyerahan rekomendasi partai kepada Cabup petahana. Pemanggilan klarifikasi terhadap oknum Kades dilimpah Bawaslu Kaur kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan Tanjung Kemuning. Jika oknum Kades terbukti bermaksud memberikan dukungan terhadap Cabup petahana maka Bawaslu akan memberikan sanksi berupa rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena Kades tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Pemeriksaan terhadap oknum Kades JA dilakukan pada pukul 09.30 WIB di sekretariat Panwas Tanjung Kemuning.

“Ya, dari hasil pengawasan di Medsos, Bawaslu menemukan akun facebook milik Cica Sattar yang meng-upload foto dan video penyerahan rekomendasi usungan partai Perindo terhadap Cabup petahana yang dihadiri oleh oknum Kades sembari mengacungkan jempol,” ujar Divisi Hukum dan Penanganan Perkara (HPP) Bawaslu Kaur, Natijo Elem, S.Ikom melalui Ketua Panwas Tanjung Kemuning, Argus Kurniawan, S. Pd, kemarin (26/7).
Pemeriksaan klarifikasi ini bertujuan menjaga netralitas Kades di Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap Kades sama halnya dengan para ASN. Mengingat, Cabup petahana sangat rawan menggunakan kekuatan ASN dan Kades perjuangannya mendapat dukungan dari warga. Diingatkan, ASN dan Kades untuk mampu menempatkan diri sesuai dengan aturan. Sehingga, tidak menimbulkan persoalan dalam setiap tahapan. Apalagi, jika terbukti mengkoordinir ASN dan Kades, Cabup petahana bisa disanksi diskualifikasi dari pencalonannya. “Hasil pemeriksaan klarifikasi ini nanti akan dikaji apakah memenuhi unsur kesengajaan atau memang ketidaktahuan Kades atas kehadirannya diacara penyerahan surat rekomendasi usungan partai terhadap Cabup petahana,” ungkapnya. Terpisah, JA kepada Radar Kaur (RKa) mengatakan, ada 16 pertanyaan yang diberikan kepada Panwas terkait foto dan video saat penyerahan rekomendasi tersebut. sementara jempol saat foto tidak memiliki makna atau kode tertentu kepada Cabup. Ini bentuk respon sponitas saat diajak berfoto. Hal ini akan dilakukan kepada siapa saja, bukan hanya kepada Cabup petahana semata. “Kedatangan diacara tersebut memenuhi undangan sebagai aparatur desa setempat. Bahkan, selama kegiatan, saya tidak mengucapkan sekata apapun. Hanya datang, duduk dan diam. Diajak foto dan dipersilakan duduk didepan,” ungkap JA.(xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: