ASN Nonjob Dapat Perhatian

ASN Nonjob Dapat Perhatian

BENGKULU SELATAN (BS) – Puluhan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan (BS) yang di nonjob waktu lalu mendapat perhatian Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), H. Rifa’i Tajudin, S.Sos, Sabtu (26/07). Ia meminta puluhan ASN yang nonjob di lingkungan Pemda BS untuk bersabar dalam pengembalian jabatan. Karena saat ini sedang menunggu surat rekomendasi ke Mendagri secara tertulis dimana sebelumnya sudah di kantongi surat rekomendasi secara lisan dari Mendagri untuk menggelar mutasi.

“Kita sudah menerima surat rekomendasi dari Mendagri secara lisan untuk melakukan mutasi. Namun, kita belum menerima Serat Edaran (SE) dari Mendagri. Jadi untuk mengadakan mutasi maka kita harus menunggu SE dari Mendagri. Kemungkinan tidak lama lagi tebitnya SE tersebut. Secepatnya jemput rekomendasi tertulis syarat digelar mutasi namun tetap mengedepankan kesabaran, karena dengan sabar dapat membawakan hasil dengan baik,“ tutur Rifa’i.
Sebelumnyan Anggota DPRD BS, Nisan Deni Putra menyampikan, laporan isi dari rekomendasi KASN kepada Bupati BS nomor 2958/KASN/9/2019 tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran system Merit di lingkungan Pemda BS tertanggal 05 September 2019. KASN merekomendasikan untuk mengembalikan 55 ASN yang diberhentikan dan diturunkan dari jabatannya ke jabatan semula atau setara karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Selain itu juga merekomendasikan untuk mengembalikan 1 orang guru yang dipromosikan menjadi pejabat administrator ke jabatan semula. Lalu sebagaimana nota Kesepahaman antara KASN dengan BKN tentang kerja sama kelembagaan dalam rangka Implementasi manajemen ASN nomor 01/MoU.KASN-BKN/9/2015, nomor 22/K/KS/IX/2015 tanggal 16 September 2015. Disebutkan bahwa KASN meminta Pemerintah daerah segera menindaklanjut rekomendasinya paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi diterima. Sehingga jika tidak ditindaklanjuti maka KASN dapat meminta pemblokiran system aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaian kepada para pejabat yang terkait. “Kami minta ASN di nonjob dapat dikembalikan, jangan karena ngotot ingin mempertahankan mutasi yang sudah dianggap salah oleh KASN hingga menyebabkan BS mendapat sanksi,” pungkas politisi Golkar.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: