Beredar di Medsos, Postingan Penyelenggara Tak Netral

Beredar di Medsos, Postingan  Penyelenggara Tak Netral

KAUR UTARA – Beredar postingan di Media Sosial (Medsos) facebook yang memperlihatkan dugaan keberpihakan penyelenggara adhoc mendukung pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Lismidianto – Herlian Muchrim. Masyarakat menunggu sikap pengawas Pemilu mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya Bawaslu Kaur sudah mengklarifikasi ASN dan Kades yang diduga tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kini giliran, penyelenggara adhoc di bawa bendera KPUD Kaur yang diduga kuat tidak netral bahkan secara terang-terangan menyatakan sikap mendukung. Ada kalimat ajakan untuk mendukung salah satu pasangan yang berpotensi mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Balonbup di Pilkada Kaur. Ada yang menilai, penyelenggara adhoc ini sudah masuk ke ranah pelanggaran kode etik dan harus masuk dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi, screenshot komentar penyelenggara adhoc tersebut sudah beredar luas di Medsos khususnya di group facebook Pilkada Kaur. Politisi Partai Perindo Irwanto Tohir dengan tegas mendesak Bawaslu untuk bisa berlaku adil dan menjunjung tinggi sportifitas dalam penegakkan hukum Pemilu. Kalau sebelumnya berani menindak ASN dan Kades, kali ini harus lebih berani menindak penyelenggara yang tidak netral. Karena, ini akan menjadi benih konflik pasca pemungutan suara nanti. Oleh karenanya, harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Penyelenggara adhoc menjadi bagian dari tim pemenangan Bacabup dan menuliskan kalimat ajakan untuk memenangkan Pilkada. Keberpihakan penyelenggara ini sangat menciderai demokrasi,” tegasnya. Bawaslu Pastikan Proses Pelanggaran Pemilu Terpisah, Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos menegaskan, sekecil apapun pelanggaran Pemilu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Dalam mengambil tindakan, tentunya harus memiliki bukti dan saksi. Serta adanya laporan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. “Sekecil apapun pelanggaran yang diketahui, akan ditindak. Ini dilakukan sesuai Tupoksi Bawaslu demi terciptanya Pilkada damai, aman, nyaman dan kondusif,” kata Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, kemarin (27/7). Dikatakan, dalam menindaklanjuti laporan atau temuan dari petugas pengawasan, temuan akan dikaji sebelum diputuskan. Apabila yang melakukan pelanggaran seperti ASN, pengawas pemilu atau pelaksana pemilu. Untuk keputusan akan diserahkan ke masing-masing lembaga yang membidangi atau menaunginya.(xst/ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: