DPM-PTSP Kembali Buka Pelayanan Tatap Muka
BINTUHAN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur, kembali melayani pemohon perizinan usaha secara tatap muka. Mengingat saat ini Kabupaten Kaur berada di zona hijau dan sudah masuk masa adaptasi kebiasaan baru. Sehingga layanan di DPM-PTSP kembali dibuka secara normal, baik pelayanan tatap muka dan online. Kadis DPM-PTSP mengajak seluruh investor yang ada di Kabupaten Kaur, sebelum melakukan rutinitas kegiatan untuk melengkapi berkas perizinan terlebih dahulu. Dengan izin yang telah dimiliki, melakukan rutinitas usaha akan merasa nyaman dan aman. “Untuk pelayanan perizinan telah dibuka secara normal, baik manual maupun online. Dengan begitu, diimbau kepada pelaku usaha untuk membuat izin apapun bentuk usahanya. Sedangkan DPM-PTSP siap membantu dengan pelayanan cepat tanpa adanya pungutan,” terang Alfian. Untuk permohonan izin secara online ada dua program, yaitu Sicantikui dan program Online Single Submission (SOS). Pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin usaha harus melengkapi data proyeknya, mulai dari data nilai investasi, jenis kegiatan, lokasi proyek atau usaha, memiliki NPWP berbeda dengan kantor pusat. Setelah seluruh petunjuk yang ada di program SOS diisi, pemohon juga bisa mencetak perizinan yang telah terdaftar.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: