||Sengketa Tanah di Pantai Cukoh|| Hakim Kabulkan Gugatan, Penggugat Tempuh Jalur Pidana

||Sengketa Tanah di Pantai Cukoh|| Hakim Kabulkan Gugatan, Penggugat Tempuh Jalur Pidana

radarkaur.id || BINTUHAN - Setelah melalui tujuh bulan proses persidangan. Perkara sengketa salah satu lahan di kawasan Pantai Cukoh Raya Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan dengan nomor perkara 3.PDT.G/PN.Bth diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Rabu (29/7). Majelis Hakim yang diketuai Purwanta, SH, MH mengabulkan gugatan Gusti Nengsih (67) terhadap dua tergugat, HST dan DP. Dalam amar putusan, Hakim juga membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 12/Skt/PR/KS/2017 dan mengesahkan secara hukum Sertifikat Nomor 10356 yang dimiliki penggugat. "Alhamdulillah putusan persidangan telah keluar dan isinya mengabulkan gugatan klien kami. Majelis hakim memberikan tenggang waktu selama 14 hari pada penggugat maupun tergugat untuk mengajukan keberatan atas putusan," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Sopian S Siregar, SH, M.Kn. Ia menceritakan, ada banyak hal menarik yang ditemui selama proses persidangan berjalan. Salah satunya, kesaksian beberapa saksi yang diajukan tergugat. Diketahui terjadi pemalsuan tanda tangan pihak sebatas tanah. Dimana harusnya ditanda tangani Novi Amran, tetapi ditandatangani oleh orang lain berinisial SJ. Didalam persidangan ia bersumpah tidak melakukan hal tersebut. Namun berdasarkan hasil penelusurannya, SJ mengakui telah menandatanganinya. "Jelas didalam kitab Undang-undang Pidana hal ini merupakan keterangan palsu didepan persidangan. Hal ini akan kami kejar dan kami buat laporan hukum pidana," ujarnya. Dengan telah dibatalkannya SKT oleh majelis hakim. Maka pihaknya juga akan memproses hukum pidana terhadap DP, selaku pihak yang mengeluarkan SKT. Lalu pihaknya juga akan membuat laporan pidana, atas indikasi pengrusakan yang dilakukan tergugat HST. Dimana sebelumnya di atas tanah tersebut terdapat 80 batang pohon kelapa. Namun saat ini sudah ditebang. "Jadi setelah putusan ini kami akan terlebih dahulu menempuh jalur perdata. Karena proses perdata tidak menghilangkan proses pidana. Untuk ketiga indikasi yang kami sebutkan tadi akan kami laporkan pidana kepada Polda Bengkulu atau Polres Kaur. Bila memang dalam waktu 14 hari ini tidak ada tuntutan balik dari tergugat. Maka kami akan melakukan eksekusi," sampai Sopian Siregar. Ia mengimbuhkan, berdasarkan Pasal 263 KUHP, sanksi pidana atas tanda tangan palsu yang merugikan orang lain, di ancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu Gusman (45) salah satu putra Gusti Nengsih menyampaikan, pihaknya menerima atas putusan ini. Untuk selanjutnya, pihaknya akan membawa hal tersebut ke ranah pidana. "Kami menerima putusan majelis hakim. Dan akan menempuh ranah pidana atas kerugian yang kami alami," tutupnya. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: