Merasa Tercemar, Warga Maje ke Polisi
radarkaur.id || BINTUHAN – Tidak terima nama baiknya tercemar di media social Facebook (Fb), kemarin (29/7), Yuni Anti (27) warga Desa Suka Menanti Kecamatan Maje didampingi penasihat hukumnya Romanto, SH mendatangi Polres Kaur untuk membuat laporan. Dengan terlapor akun facebook atas nama DW yang dalam postingannya mengatakan Yuni Anti sebagai mafia penipu kelas kakap. Sedangkan proses hukum kliennya dalam perkara tersebut belum ada keputusan dari pengadilan. “Kedatangan saya bersama klien membuat laporan ke pihak berwajib atas postingan pelaku, yang menurut kami selaku penasihat hukum melanggar Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red),” ungkap penasihat hukum pelapor, Romanto. Kliennya saat ini, lanjut dia, masih dalam proses dari penyelidikan di Polres Kaur. Tetapi dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Kaur, belum memiliki hukuman tetap atau belum dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga pemilik akun DW yang memposting di media sosial, hal yang tidak wajar. Apalagi sampai memasang foto kliennya, sebagai penipu kelas kakap. Menurutnya, terlapor telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia meminta penyidik Polres Kaur untuk memproses laporan tersebut. Karena, apabila dibiarkan akan banyak masyarakat yang seenaknya memposting hal-hal yang bisa menyinggung orang lain. Sementara Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH membenarkan telah menerima laporan tentang pencemaran nama baik. “Akan dilakukan terlebih dahulu pemanggilan para saksi-saksi yang dibutuhkan,” tegasnya. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: