Malam Takbiran, Polisi Bubarkan Balapan Liar

Malam Takbiran, Polisi Bubarkan Balapan Liar

radarkaur.id || TANJUNG KEMUNING – Pemerintah belum membolehkan masyarakat menggelar takbiran keliling malam lebaran Idul Adha. Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi kalangan anak muda. Bukannya, takbiran keliling melainkan aksi balapan liar diatas jembatan muara Padang Guci Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning. Dalam operasi pembubaran anak muda bandel ini, polisi dan tim berhasil mengamankan 18 motor berbagai merek ke Mapolsek. Mereka diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan ditas materai Rp 6.000 menegaskan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka berjanji tidak akan balapan liar dimanapun. Selain itu, anak muda yang terjaring operasi wajib menghubungi orang tuanya untuk menjemput dan menjadi saksi janji mereka. Usai dibina, mereka dipulangkan kerumah masing-masing bersama orang tuanya yang menjemput. Operasi digelar Polsek Tanjung Kemuning bersinergi dengan Koramil 02 Kaur Utara, Kades dan tokoh masyarakat sekitar, Kamis (30/7) pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB, Jumat (31/7). “Rata-rata anak muda yang terjaring operasi ini berasal dari Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir), Padang Guci Hulu (Pagulu), Kaur Utara dan Kelam Tengah. Sedikitnya, 18 sepeda motor diangkut Mapolsek guna dibina,” ujar Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Rabnus Supandri, S. Sos, kemarin (31/7). Ditegaskan Kapolsek, dilain waktu jika kembali terjaring operasi ini maka kendaraan dan pemiliknya akan diserahkan ke Satlantas Polres Kaur untuk ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Orang tua diingatkan agar menjaga dan memberi pengertian kepada anaknya. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi yang mengulangi aksi balapan liar. Apalagi, saat ini ancaman Covid-19 masih sangat rawan. Kumpul-kumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan sangat memungkinkan adanya penyebaran virus. “Ini peringatan keras bagi anak muda yang kerap nongkrong diatas jembatan sembari mengikuti balapan liar. Jika masih bandel, maka tindakan keras sesuai hukum akan diberikan. Kendaraan yang terjaring akan diserahkan ke Satlantas Polres Kaur,” ungkap Kapolsek.(xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: