Tujuh Bulan Selingkuh, Kenal di Facebook

Tujuh Bulan Selingkuh,  Kenal di Facebook

MAJE – Lagi-lagi Facebook (Fb) menjadi media awal perkenalan dua insan manusia yang berujung ke proses hukum. Sebelumnya kasus pencabulan yang dilakukan pemuda Kecamatan Padang Guci Hulu terhadap remaja putri asal Kecamatan Kinal. Sekarang, dialami pasangan selingkuh, ES (42) dan PF (28), keduanya warga Kecamatan Maje. Keduanya digerebek atas dugaan perselingkugan dan zinah, Selasa dini hari (4/8). Sudah lama dilaporkan ke Polsek Maje. Bahkan aktivitas dua sejoli yang sedang kasmaran ini sudah lama diintai. Baru Selasa (4/8) pengintaian membuahkan hasil. Sehingga dua sejoli ini diamankan di Polsek Maje untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan ES, mereka awalnya kenal pertama kali akhir tahun 2019 di jejaring media sosial facebook. Setelah berteman di facebook itulah, mereka rajin komunikasi dan bertukar nomor Handphone (Hp). Setelah itu, terjadi keretakan rumah tangga PF. Pada saat itulah, hubungan keduanya semakin dekat. Hingga keduanya dilaporkan oleh suami PF, yakni Jamal (28) ke Polsek Maje. “Kenal pertama di facebook. Awalnya biasa sebagai teman di media sosial. Tapi, karena sering chating, berubah. Kami menjadi pacaran ketika memasuki tahun 2020. Sejak itulah kami sering ketemuan,” ujar ES. ES membenarkan, PF sudah sering diajak ke rumahnya di Desa Parda Suka. Sejak berhubungan baik berkisar tujuh bulan terakhir. Mereka sudah sepakat akan menjadi suami istri yang sah. Hanya saja saat ini proses pisah antara PF dan Jamal belum resmi secara hukum negara. Tapi jika berdasarkan agama, dia menerangkan seperti sebelumnya, antara PF dengan suaminya telah cerai. “Saya mencintai PF, begitu pula dia terhadap saya. Kami sudah berencana, nantinya setelah persoalan rumah tangga masing–masing selesai, akan menikah,” ujar dia. Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK didampingi Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Wahyu Handoko, SH menerangkan, kasus delik aduan ini untuk sementara masih terus dilanjutkan. Pihaknya sedang memintai keterangan ES dan PF. Dari pengakuan dua orang ini, memang telah terjadi hubungan badan. Diperkuat hasil visum et rapertum yang telah didapat dari dokter Puskesmas Linau. “Kini kami masih tahap pengambilan keterangan dari dua orang yang diamankan. Kalau hasil visum dari dokter telah keluar. Hasilnya memperkuat dari pengakuan mereka berdua. Pasalnya yang digunakan pasal 284 KUHP, tidak ada yang lainnya,” jelas dia. ES berstatus suami dari istri sahnya. Saat ini istri ES memastikan tidak akan menuntut PF dan suaminya atas kejadian ini. Hanya saja dia enggan berkomentar terlalu jauh. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: