Dikenakan WL, Pasangan Selingkuh Ingin Damai

Dikenakan WL, Pasangan Selingkuh Ingin Damai

MAJE - Kasus dugaan perzinahan pasangan yang sama-sama sudah berkeluarga di Kecamatan Maje terus bergulir. Terlapor ES (42) dan PF (28) menjalani pemeriksaan di Polsek Maje Polres Kaur, Kamis (6/8). Terhitung kemarin, ES tidak lagi diamankan di Polsek. Ia dijamin oleh keluarganya, sehingga ditangguhkan atau dikenakan Wajib Lapor (WL). Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK,MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim Aipda Wahyu Handoko, SH membenarkan, ES tidak ditahan lagi. Sebab, ada pihak yang menjaminnya, tidak akan melarikan diri. Tapi yang bersangkutan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Tidak diamankan lagi, hanya wajib lapor saja. Tapi saat ini kami masih melakukan pemeriksanaan. Guna melengkapi berkas kasus yang kami tangani,” ujarnya. Lanjut Kanit Reskrim Polsek Maje, ES akan ditahan jika berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Untuk kepastian kapan berkas lengkap, belum dipastikan. Karena pihaknya masih dalam tahap melengkapi semua kelengkapan berkas. Tapi mereka akan berupaya berkas tersebut selesai secepatnya. “Jika tidak ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Maka kasus ini akan terus dilanjutkan. ES akan ditahan jika berkas sudah P 21 (lengkap, red),” jelas Wahyu Handoko. ES mengakui, sampai saat ini belum ada titik temu antara dirinya melalui keluarga dengan pelapor atau suaminya PF. Dia juga membenarkan, ditangguhkan karena dijamin oleh saudaranya. Dia menegaskan tidak akan kabur, dia akan hadapi kasus ini jika tidak ada perdamaian. “Saya kini hanya wajib lapor. Kami masih berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Memang saat ini belum ada titik temu dengan pelapor,” sebutnya. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: