Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Buka Lahan, Jangan Dibakar

Buka Lahan, Jangan Dibakar

MAJE - Masyarakat di Kecamatan Maje dilarang membuka lahan dengan membuka lahan dengan cara membakar. Ini ditegaskan Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK,MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seluruh jajaran Polsek Maje dan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan sosialisasi dengan masyarakat secara detail. “Membuka lahan dengan cara dibakar baik sengaja atau tidak ada acaman pidananya. Pelaku dijerat Undang – Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya. Lanjut Kapolsek Maje, selain undang – undang tersebut banyak pasal lain yang akan menjerat masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itulah diminta masyarakat untuk bisa bekerjasama untuk mencegah kebakaran hutan. Dengan aktif salaing mengingatkan satu sama lainnya. Membuka lahan untuk pertanian tidak dilarang. Tapi membakar hutan yang digarab dilarang. “Mari kita bekerjasama merawat hutan dengan baik. Tanpa kerjasama semua pihak hutan kita tidak bisa lestari. Saya berharap dengan telah dilakukan sosialisasi larang membakar hutan ini dipatuhi oleh semua masyarakat,” kata dia. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: