Wajib Pajak dapat Keringanan

Wajib Pajak dapat Keringanan

BINTUHAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Unit Pelaksana Tehnis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) se-Provinsi Bengkulu, kembali memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor. Ada tiga kategori yang diberikan keringanan. Yakni, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepala UPTD PPD Kaur, Sukardi, SH, M.Hum kepada Radar Kaur (RKa), Senin (10/8) menjelaskan, pelaksanaan pemberian keringanan kepada WP ini didasari dengan kepedulian Pemprov Bengkulu juga tim pembina Samsat terhadap masyarakat di tengah wabah Covid-19. Sebab, akibat pendemi ini, ada kecenderungan WP menunda untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Ini tentu akan menambah beban piutang, baik itu pokok pajak maupun sanksinya. "Ini salah satu bentuk kepedulian Pemprov Bengkulu dengan masyarakatnya. Pemberian keringanan pajak daerah ini berlaku mulai dari Selasa 11 Agustus (hari ini, red), hingga Jumat 11 Desember mendatang," ujarnya. Ditambahkan Sukardi, pemberian keringanan pajak daerah ini berlaku bagi seluruh WP PKB. Namun hal ini tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau kendaraan dinas. Lebih lanjut, Pemerintah terus berupaya agar masyarakat terbebas dari piutang pajak pokok kendaraannya. Untuk itu, Ia sangat mengharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan tersebut. "Dengan adanya kebijakaan ini, semoga dapat memberikan keringanan beban perekonomian masyarakat. Terlebih seperti sekarang ini, perekonomian masyarakat tidak pernah stabil akibat wabah corona. Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tandas Sukardi. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: