Sekali Kencan Rp 600-800 Ribu

Sekali Kencan Rp 600-800 Ribu

Long Time Bisa Rp 1,5 Juta BINTUHAN – Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus praktik prostitusi (pelacuran), JA alias KE (37) warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Selasa (11/8). Pengakuan JA selaku mucikari, untuk sekali kencan (short time) tarifnya bervariasi Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Sementara untuk long time atau semalaman, tarifnya lebih tinggi lagi, bisa mencapai yakni Rp 1,5 juta. JA, yang sehari-hari bekerja sebagai pemasangan pelaminan mengatakan, praktik prostitusi yang dijalankannya tidak setiap hari dilakukan. Saat ada pria hidung belang yang ingin melampiaskan nafsunya atau meminta menyediakan wanita pelayan. Ia menghubungi EC dan menyampaikan tarif kencan dengan pelanggan. Setelah sepakat dan dipilihlah salah satu penginapan yang ada di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Untuk tempat kencan. Dari uang yang diberikan pelanggan, biasanya untuk sewa kamar penginapan Rp 100 ribu. Sedangkan untuk JA sendiri kebagian Rp 100 ribu. Selebihnya jatah biduan EC. Pengakuan JA, ia kenal dengan EC sudah sekitar lima bulan terakhir. Namun, baru sekali mencarikan EC pelanggan. Dan itu pun mengalami sial. Karena tertangkap polisi yang melakukan operasi. “Praktik prostitusi di kawasan Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning memang sudah menjadi target. Karena sudah meresahkan dan banyak laporan masyarakat,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH, Selasa (11/8). Sekedar menyegarkan, Minggu malam (10/8) pukul 20.30 WIB, operasi yang dilakukan Unit Pidum Polres Kaur menjaring satu pasangan bukan muhrim sedang wik-wik di kamar salah satu penginapan, EC (24) dan JN (34), keduanya warga Kecamatan Tanjung Kemuning. Turut diamankan JA, yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. JA dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran dengan ancaman dua tahun penjara.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: