Rugi Rp 50 Juta, ASN Dilaporkan
BINTUHAN – Merasa menjadi korban penipuan, Arazak (52) warga Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap, Rabu (12/8), mendatangi Polres Kaur Polda Bengkulu. Ia melaporkan oknum ASN, ER (45) warga Kabupaten Kaur yang tinggal di Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 50 juta. “Untuk laporan penipuan CPNS sudah diterima. Satreskrim Polres Kaur akan melakukan pengusutan kasus ini,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi setiawan, SH. Menurut keterangan Arazak, kejadian bermula tanggal 30 Desember 2014. Korban mendatangi pelaku dengan tujuan meminta bantuan anaknya untuk lulus tes CPNS. Pelaku menyanggupi dan meminta uang pelicin sebesar Rp 100 juta kepada korban. Karena permintaan pelaku dan menjamin kelulusan CPNS anaknya, korban menyerahkan uang Rp 100 juta tersebut. Lanjut Kasat, setelah uang diberikan kepada pelaku, selanjutnya anak korban mengikuti tes dan saat pengumuman nama anak korban tidak lulus. Korban meminta pelaku mengembalikan uang. Saat diminta mengebalikan uang, pelaku hanya mengembalikan setengah dari uang yang telah diambil pelaku, yaitu Rp 50 juta. Sedangkan sisanya pelaku meminta korban untuk menungu. Hingga pelaku pindah tempat tugas, uang korban tidak kunjung dikembalikan. Korban yang tidak terima membuat laporan ke Polres Kaur untuk diproses secara hukum. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: