Kasus Selingkuh Masuk Babak Baru
MAJE - Kasus selingkuh antara inisial ES (42) dengan PF (28) akan menjadi kado HUT RI ke-75 Polsek Maje. Sebab kasus ini telah memasuki babak baru. Berkas untuk kasus tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Jumat (14/8). Berkas kasus lendir ini dalam waktu dekat akan segera dirampungkan. Seperti disampaikan oleh Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK,MH didampingi Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Aipda Wahyu Handoko, SH pada Radar Kaur (RKa), Senin (17/8). “Kasus perzinahan masih tahap menyampaikan berkas ke Kajari Kaur. Sementara ini, tersangka ini masih wajib lapor ke Polsek,” jelasnya. Lanjut Kanit Reskrim, pihaknya akan berupaya secepatnya akan segera melengkapi semua berkas kasus tersebut. Hanya saja dia belum memastikan kapan akan rampung, tapi diupayakan sebelum akhir bulan. Jika nanti berkas sudah P 21, maka tersangka sepenuhnya akan ditangani Kejari. Apakah akan ditahan atau ditangguhkan bukan ranah mereka lagi. “Kami akan kebut berkas kasus ini. Kalau berkas sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejari. Maka sepenuhnya bukan wewenang kami lagi terhadap tersangka,” ujar dia. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: