Dua Bulan Tak Terima Hasil, Koperasi GMS Bergerak

Dua Bulan Tak Terima Hasil, Koperasi GMS Bergerak

NASAL – Sebanyak 343 anggota kebun plasma PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) mulai meradang. Disebabkan bagi hasil selama dua bulan (Juni- Juli dan Juli-Agustus) belum diberikan. Koperasi Graha Mitra Selaras (GMS) yang mewadahi para pekebun plasma itu mulai bergerak. Sesuai dengan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 25 Juli lalu. Jika pihak PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) tidak segera menyelesaikan pemberian bagi hasil. Maka atas keputusan RAT Koperasi GMS diminta mengambil keputusan melakukan penutupan jalan di tanah milik plasma. Rapat perwakilan anggota plasma, Jumat (21/8) menyepakati, bahwa pihak PT CBS diberikan kesempatan untuk melakukan pemberian bagi hasil ke anggota plasma. Para pimpinan di PT CBS dituntut untuk duduk bersama dengan pengurus Koperasi GMS membahas ulang bagi hasil plasma secara detail. Pihak PT CBS diberikan waktu sampai 5 September. Jika dua tuntutan itu tidak digubris, maka akan dilakukan penutupan jalan di lahan plasma. Ketua Koperasi GMS Ahyatul Khair, SE membenarkan, bahwa atas dasar putusan rapat yang telah dilakukan PT CBS diminta untuk menyelesaikan pemberian uang bagi hasil. Serta atas kesepakatan perwakilan anggota plasma, mereka diminta duduk bersama dengan pimpinan PT CBS untuk merembukan urusan plasma. Guna untuk membahasa secera keseluruhan tentang plasma ke depan. Supaya tidak timbul persoalan kembali. “Jika dua poin yang telah disepakati tidak dipenuhi. Atas keinginan anggota plasma, maka dengan berat hati. Maka sementara akan dilakukan pemortalan jalan di lahan milik plasma ke arah pabrik kelapa sawit (PKS),” terangnya. Mengenai putusan rapat, tutur Ahyatul Khair, Senin ini (22/8) akan disampaikan ke pihak PT CBS. Dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga sesuai dengan limit waktu yang diberikan persoalan yang ada bisa diselesaikan. Sehingga langkah penutupan jalan di lahan plasma tidak dilakukan. “Kami tidak ingin sampai terjadi penutupan jalan. Tapi jika tuntutan kawan – kawan pemilik plasma tidak dipenuhi. Maka langkah terakhir harus dilakukan,” tegasnya. Perlu diketahui, lanjut Ketua Koperasi GMS, luas lahan plasma 620 hektar (Ha). Berdasarkan hasil evaluasi sementara dari luas itu yang ada kebun berkisar 450 Ha. Sedangkan 170 Ha lagi ada lahan tidak ada tanaman kelapa sawitnya. Kondisi ini jelas membuat anggota plasma dirugikan. “Kami selama ini terus untuk melakukan pembenahan secara bersama. Sebab kami ingin PT CBS besar dan anggota plasma melalui koperasi bisa ikut berkembang. Tapi ketika anggota dirugikan, maka dengan berat hati kami pemilik plasma harus melakukan tindakan. Sebab ini menyangkut hak,” tegas dia. Sementara Kepala Cooporate Social Responsibility (CSR) PT CBS, Alfonso Sulaiman, SH, apa yang menjadi keputusan anggota plasma melalui rapat di Koperasi GMS mereka hormati. Sebab ini adalah hak mereka sebagai anggota plasma. Tapi pihaknya akan berupaya untuk mencari jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan sampaikan laporan ke pimpinan akan keputusan anggota plasma ini. Kami akan berusaha untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Sehingga persoalan bisa selesai dengan baik,” ujarnya. Kepala Humas PT CBS David Hutapea menyampaikan, bahwa untuk urusan putusan anggota plasma melalui Koperasi GMS enggan berkomentar. Dia memilih diam tetang urusan tuntutan anggota plasma ini. “No coment, saya belum bisa memberikan tanggapan untuk urusan ini. Tunggu, nanti akan saya sampaikan apa putusan pihak perusahaan,” ujarnya. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: