Bakal Calon Wajib Bawa Hasil Swab

Bakal Calon Wajib Bawa Hasil Swab

BINTUHAN – Saat melakukan pendaftaran pada 4-6 September 2020, pasangan Bakal Calon (Balon) wajib melakukan pemeriksaan protokol Covid-19 dan membawa hasil tes swab. Tes swab dilakukan bakal calon secara mandiri. Seperti disampaikan Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelanggara Irpanadi, S.IKom, Senin (24/8). Jika hasil swab pasangan Balon negatif, KPU memberikan surat rekomendasi pemeriksaan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan terhitung 4-11 September. Namun, jika hasil swab didapati ada pasangan Balon yang terkonfirmasi Covid-19, pasangan Balon harus mengikuti proses isolasi selama 14 hari terlebih dahulu. “Disarankan pasangan Balon dapat melakukan pemeriksaan swab dari sekarang. Sebab, syarat pemeriksaan kesehatan wajib dinyatakan negatif dari Covid-19,” jelas Irpanadi. Jika ada Balon yang positif Covid-19, tetap akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Namun, setelah mengikuti isolasi. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUD M Yunus Bengkulu, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeprapto dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. Sinkronisasi Data Pemilih Sementara itu, Senin (24/8), 15 operator melakukan sinkronisasi data pemilih di Kantor KPU, Kaur. Mereka merupakan 15 operator di 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kaur. Sehingga tidak ada PPK yang melakukan kesalahan. “Singkonisasi data dilakukan sebelum data yang ada dilanjutkan ke Sistim Informasi Data Pemilih (Sidalih),” terang Komisioner KPU Kaur Divisi Data, Sirus Legiyati, S.Pd. Dengan dilakukan sinkronisasi data, diharapkan tidak ada lagi warga yang sudah berhak memilih yang tercecer. Juga tidak ada lagi warga yang sudah meninggal atau pindah domisili tercatat sebagai pemilih di Kaur. Setelah sinkronisasi data dilakukan, lanjut Sirus, seluruh data yang ada akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS akan melakukan pleno dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pleno tingkat PPS akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2020. “Setelah pleno tingkat PPS, akan dilanjutkan pleno di PPK dan KPU. Untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT),” demikian Sirus. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: