Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Parpol Cueki, KPU Geram, Tes Kesehatan Syarat Mutlak

Parpol Cueki, KPU Geram, Tes Kesehatan Syarat Mutlak

BINTUHAN – Kesadaran pengurus partai politik (parpol) untuk mengikuti rangkaian sosialisasi yang digelar KPUD Kaur, masih sangat minim. Merasa dicueki, pihak KPUD Kaur cukup merasa geram. Padahal kegiatan sosialisasi aturan tentang pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dan syarat bagi pasangan calon dalam mengikuti Pilkada 2020, sangat penting. Sosialisasi yang digelar Selasa (1/9) di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kaur Selatan sangat minim peserta dari parpol. Kegiatan dibuka Ketua KPU Meixxy Rismanto, SE, didampingi seluruh Komisioner KPU dan OPD terkait serta pengurus Partai Politik (Parpol). “Belum adanya kesadaran pengurus Parpol untuk menghadiri kegiatan yang sangat penting ini sangat kita sesalkan. Sedangkan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberi tahu kepada pengurus Parpol pengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga nantinya seluruh syarat dalam tes kesehatan Calon tidak ada yang salah,” kata Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto SE dalam arahannya. Dikatakan Ketua KPU, dalam tahapan Pilkada 2020 KPU Kaur telah melakukan berbagai tahapan dan mensosialisasikan tahapan tersebut. Tetapi dari tahapan yang ada para pengurus Parpol masih sangat minim untuk hadir. Padahal kegiatan yang ada sangat penting demi tercapainya demokrasi yang berdaulat di Kabupaten Kaur. Lanjutnya, dalam pemeriksaan kesehatan para Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan secara ketat. Sehingga apa yang menjadi kewajiban pasangan calon harus terpenuhi dan apabila nantinya ada kekurangan dari ketentuan yang ada maka dipastikan KPU Kaur akan menolak dan meminta Parpol pengusung untuk memenuhi syarat yang ada. Sementara Irpanadi,S.Ikom selaku pemateri dalam kegiatan sosialisasi mengatakan tujuan kegiatan agar Parpol pengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mengetahui dan mensosialisasikan ke Balon yang akan diusungnya di Pilkada. Apa saja yang harus dipersiapkan Balon dalam tahapan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon bertempat di RSMY Bengkulu dan RSJKO serta BNN Provinsi Bengkulu. Jadi pemeriksaan kesehatan bukanlah formalitas karena bisa berakibat fatal jika hasilnya nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat di jasmani dan rohaninya. Dikatakan Irpan, dalam pemeriksaan kesehatan nanti Calon Bupati hanya boleh didampingi satu pendamping saja. Kemudian saat mendaftar balon wajib membawa hasil tes Polymerasi Chain Reaction (PCR) atau tes SWAB. Jika setelah mendaftar dan syarat pencalonan terpenuhi serta hasil swab negatif Covid-19, maka KPU akan merekomendasikan Balon mengikuti pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Hasil Swab menjadi syarat pemeriksaan kesehatan sesuai keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: